Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.B/2024/PN Sda ADE LIA AYU PUSPITANING SUWANDI,S.H. SOHIBUL KAFFI bin H. ABDUL ROSID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 254/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2285/M.5.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE LIA AYU PUSPITANING SUWANDI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOHIBUL KAFFI bin H. ABDUL ROSID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SOHIBUL KAFFI bin H. ABDUL ROSID bertindak sendiri atau bersama-sama dengan Sdr. MATSHERI (DPO), pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Maret Tahun 2024, bertempat di depan rumah yang beralamat di Desa Kalidawir Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan para terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal sekira pukul 13.00 WIB Sdr. MATSHERI (DPO) menemui terdakwa untuk mengajak jalan-jalan mencari warung kopi, kemudian terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MATSHERI (DPO) berangkat mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Putih milik Sdr. MATSHERI (DPO).
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MATSHERI (DPO) tiba di sebuah warung kopi yang berada di Surabaya kemudian Sdr. MATSHERI (DPO) saat itu juga langsung menawarkan pekerjaan kepada terdakwa yaitu mengambil sepeda motor di daerah Sidoarjo yang mana Sdr. MATSHERI (DPO) mengatakan kepada terdakwa nantinya sepeda motor yang akan diambil tersebut akan menjadi milik terdakwa yang bisa digunakan untuk bekerja. Selanjutnya terdakwa menyetujui hal tersebut sehingga Sdr. MATSHERI (DPO) langsung memberikan 1 (satu) buah kunci T warna hitam kepada terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan 1 (satu) buah kunci T tersebut kedalam saku celana terdakwa sebelah kanan.
  • Bahwa sekira pukul 18.00 WIB sesampainya terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MATSHERI (DPO) di daerah Desa Kalidawir Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi W 5714 NEY sedang terparkir di depan sebuah rumah, selanjutnya terdakwa langsung turun menuju tempat tersebut diatas mengarah ke 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street tersebut sedangkan Sdr. MATSHERI (DPO) menunggu di sisi barat jalan, selanjutnya terdakwa langsung memasukkan ujung 1 (satu) buah kunci T warna hitam dengan cara menekan menggunakan kedua tangan terdakwa dan setelah ujung kunci T tersebut masuk, terdakwa langsung memutar kunci tersebut dan berhasil terbuka namun mesin sepeda motor tersebut tidak bisa menyala sehingga terdakwa langsung menaiki dan mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street tersebut ke arah Barat dengan cara dibantu oleh Sdr. MATSHERI (DPO) mendorong dari samping menggunakan kaki kiri Sdr. MATSHERI (DPO).   
  • Bahwa kurang lebih sejauh 5 (lima) km dari tempat tersebut diatas, datang saksi YOGA EKA FAHMILUDIN dan saksi BAGUS DWI JAYANTO menghampiri terdakwa dan Sdr. MATSHERI (DPO) sambil mengatakan “maling…maling” langsung mendekati terdakwa dan saksi YOGA EKA FAHMILUDIN dan saksi BAGUS DWI JAYANTO langsung menabrak dari samping terdakwa hingga terdakwa terjatuh kemudian terdakwa langsung diamankan oleh saksi beserta warga yang tidak lama kemudian juga datang saksi SUPRIYANTO yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Tanggulangin mengamankan terdakwa, sedangkan Sdr. MATSHERI (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MATSHERI (DPO) dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi W 5714 NEY tanpa seizin saksi YOGA EKA FAHMILUDIN dan mengakibatkan saksi mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya