INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
271/Pdt.Bth/2024/PN Sda | Sahid Jaya | 1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang 2.PT.BANK PAN INDONESIA atau disingkat PT. BANK PANIN Tbk. 3.NOTARIS ARIANA YANUATRI ZANTI, S.H 4.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
Nomor Perkara | 271/Pdt.Bth/2024/PN Sda | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | Dalam PROVISI
1. Memerintahkan kepada TERLAWAN I untuk MENGHENTIKAN atau TIDAK MELAKUKAN lelang terhadap Sertifikat Hak Milik No. 839yang terletak di Desa Wadungasih, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dan Sertifikat Hak Milik No. 1152 yang terletak di Desa Wadungasih, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur;
2. Menghukum TERLAWAN I untuk segera melaksanakan Putusan Provisi ini terhitung sejak diucapkannya Putusan Provisi ini;
3. Menghukum secara tanggung-renteng TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, apabila TERLAWAN I dan TERLAWAN II lalai atau menolak melaksanakan isi Putusan Provisi sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
Dalam POKOK PERKARA
1. Mengabulkanseluruh gugatanperlawananPARA PELAWAN;
2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PELAWAN yang jujur dan beritikad baik;
3. Menyatakan secara hukum bahwaTERLAWAN I dan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (On Rechtmatige Daad)
4. Menghukum kepada TERLAWAN II untuk memberikan ganti rugi materiil kepada PARA PELAWAN sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah)
5. Menghukum kepada TERLAWAN II untuk memberikan gati rugi immateriilkepadaPARAPELAWANsebesarRp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah)
6. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul sehubungan dengan perkara ini.
Atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendirian lain, sudilah memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |