Petitum |
Primer :
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengakui dan mengesahkan anak Para Pemohon yang bernama :
1)ALVARO PATRA MIKHAEL; Jenis Kelamin: Laki-Laki ; Tempat/ Tgl. Lahir: Bekasi, 17 September 2008; Umur: 15 (Lima Belas) tahun sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 3515-LT-06032018-0039 tertanggal 23 Maret 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo adalah Anak Pertama dari seorang ibu Bernama CYNTHIA SARANTE sebagai anak yang sah dari Para Pemohon;
3.Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo untuk mencatat tentang Pengakuan dan Pengesahan anak seperti tersebut diatas dalam daftar register yang sedang berjalan yang diperuntukan untuk itu;
4.Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo untuk mencatat nama Ayah dari ALVARO PATRA MIKHAEL yang bernama DONY PATRA VAHYU, Lahir: Ambarawa, 28-12-1975, Sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk NIK: 3203102812750001 masuk dalam Akta Kelahiran dari ALVARO PATRA MIKHAEL;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |