INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
232/Pdt.P/2024/PN Sda | 1.CHARIS KRISNANTA 2.FEBRIANI OKTAVIA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 232/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengakui dan mengesahkan anak Para Pemohon yang bernama :
1) SIMSON IMMANUEL KANT; Jenis Kelamin: Laki-Laki ; Tempat/ Tgl. Lahir: Surabaya 27 Juni 2019; Umur: 5 (Lima) tahun sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 3515-LT17122019-0027 tertanggal 23 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo adalah Anak Pertama dari seorang Ibu Bernama FEBRIANI OKTAVIA sebagai anak yang sah dari Para Pemohon (CHARIS KRISNANTA dan FEBRIANI OKTAVIA);
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo untuk mencatat tentang Pengakuan dan Pengesahan anak seperti tersebut diatas dalam daftar register yang sedang berjalan yang diperuntukan untuk itu;
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo untuk mencatat SIMSON IMMANUEL KANT, Lahir: Surabaya 27 Juni 2019, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 3515-LT17122019-0027 tertanggal 23 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo dengan menambah nama Ayah dari Anak Para Pemohon “CHARIS KRISNANTA”;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |