INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
224/Pdt.P/2024/PN Sda | ESTI PUJI ARUM SARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 224/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan Pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur / belum dewasa bernama :
GILDA YAFFA AQELIA’AFIY, lahir pada tanggal 19 Juli 2007, dengan Nomor Akta Kelahiran 014982/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo;
dan satu masih dibawah umur atau belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum, maka demi kepentingannya sebagai orang tua kandung dari anak tersebut sangatlah tepat apabila ditunjuk sebagai wali dari anak tersebut;
3. Memberikan ijin kepada pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur atau belum dewasa tersebut diatas untuk menjaminkan objek yang tercatat sebagaimana dalam :
Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan nomor 2566 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo dengan luas 90 m2 beralamat di Jaya Regency Sedati Blok Z2 - 20 Desa Pepe Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Dan saat ini akan dipergunakan untuk dijaminkan;
4. Membebankan segala biaya-biaya yang timbul kepada Pemohon menurut hukum ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |