Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
277/Pid.Sus/2024/PN Sda | LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. | 1.TRI WICAKSONO 2.BURHANNUDIN 3.DEAN CAKAP PAKARTI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 277/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2433/M.5.19/Eku.2/05/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Kesatu : ------------ Bahwa mereka Terdakwa I TRI WICAKSONO, Terdakwa II BURHANNUDIN dan Terdakwa III DEAN CAKAP PAKARTI sejak bulan Juli Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di rumah kontrakan Dsn. Balongbiru Rt. 13 Rw. 04 Ds. Sadang Kec. Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa perkara ini, yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar pihak lain untuk barang dan/ atau jasa sejenis yang diproduksi dan /atau diperdagangkan ----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (2) UU.RI.Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. ----------------------- Atau Kedua : ------------- Bahwa mereka Terdakwa I TRI WICAKSONO, Terdakwa II BURHANNUDIN dan Terdakwa III DEAN CAKAP PAKARTI sejak bulan Juli Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di rumah kontrakan Dsn. Balongbiru Rt. 13 Rw. 04 Ds. Sadang Kec. Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa perkara ini, yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 100 ----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 UU.RI. Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |