Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.Plw/2023/PN Sda SYAIFUL EFENDI HARUN AL ROSYID Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 77/Pdt.Plw/2023/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 20 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAIFUL EFENDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HARUN AL ROSYID
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
2. Menyatakan perlawanan pelawan adalah tepat dan beralasan;
3. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;
4. Menyatakan pelawan adalah pemilik yang sah tanah dan bangunan Perumahan Grand Royal Regency Blok 15 No. 08, Wage, Kec. Taman-Sidoarjo sebagaimana SHGB No. 3063, Luas : 91 M2;
5. Memerintahkan Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk menangguhkan Eksekusi No. 48/Eks.RL/2022/PN. Sda, sampai putusan perkara perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Manyatakan lelang terhadap terhadap barang jaminan tanah dan bangunan Perumahan Grand Royal Regency Blok 15 No. 08, Wage, Kec. Taman-Sidoarjo sebagaimana SHGB No. 3063, Luas : 91 M2 atas nama PELAWAN dan telah dimenangkan lelang oleh Terlawan adalah patut dinyatakan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 
7. Menghukum Turut Terlawan-I untuk mengembalikan ke keadaan semula obyek jaminan a quo dan kembali menjadi Jaminan;
8. Memerintahkan Turut Terlawan-III untuk tidak melakukan dan / atau menghentikan segala macam pendaftaran Peralihan Hak atas tanah obyek jaminan a quo;  
9. Memerintahkan Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mengangkat kembali sita Eksekusi No.48/Eks.RL/2022/PN. Sda sepanjang mengenai bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
10. Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Pelawan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Materiil ; 
Harga pasar obyek jaminan a quo adalah ± sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);  
 
Imateriil : 
Pelawan yang telah berusaha memenuhi kewajiban kepada Turut Terlawan-I dan tidak pernah diberikan kesempatan serta terganggunya konsentrasi terhadap usaha yang dijalankan oleh Penggugat sehingga menyebabkan usaha Pelawan juga mengalami kerugian dengan ditinggal oleh pelanggan yang apabila dinilai uang sejak diketahuinya permasalahan hingga sekarang adalah ± sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)  
 
11. Menghukum Terlawan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan,;
12. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservator beslag) terhadap : tanah dan bangunan Perumahan Grand Royal Regency Blok 15 No. 08, Wage, Kec. Taman-Sidoarjo sebagaimana SHGB No. 3063, Luas : 91 M2;
13. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding. 
14. Menghukum terlawan dan Para Turut Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
 
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, maka: 
 
SUBSIDAIR: 
 
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak