Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang telah dikeluarkan atau ditetapkan oleh Termohon menjadi dasar penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Para Termohon terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e jo. Pasal 8 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan seluruh tindakan proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan Tindakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala Tindakan atau keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon bertentangan dengan hukum dan peraturan -perundangn-undangan yang berlaku .
- Memulihkan hak-hak Pemohon tersebut di atas baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
ATAU :
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo c.q. Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa |