Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
194/Pdt.G/2024/PN Sda SOEWADJI ANTONO 1.Drs. Hj. Endang Suhenief
2.Arief Suseno, SH
3.Evendi
4.Rahma Hendra EKA W
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 194/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOEWADJI ANTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anugerah Rahmatullah Darajat, S.H., M.H.SOEWADJI ANTONO
2MOCH. MURSID, SH.SOEWADJI ANTONO
Tergugat
NoNama
1Drs. Hj. Endang Suhenief
2Arief Suseno, SH
3Evendi
4Rahma Hendra EKA W
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan  Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Kavling yang ditanda tangani oleh Para Penggugat dan Alm.Hj. Moh. Hidayat;
3. Menyatakan Para Penggugat adalah sah pemilik atas tanah kavling di RT.008 RW.003, Desa Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 175 dan 176 tanggal 07 Juni 1996 berupa :
 
3.1. Tanah Kavling No. 1 ukuran 7 x 12 m2 dibeli oleh Penggugat I (SEOWADJI ANTONO), dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Bapak DJUWARI
- Sebelah Selatan : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Bapak MUSTOFA
- Sebelah Barat : Bapak SUTOYO
3.2. Tanah Kavling No. 2 ukuran 7 x 12 m2 dibeli oleh Penggugat II (MUSTOFA), dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Bapak PORWANTO
- Sebelah Selatan : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Ibu SUYATMI 
- Sebelah Barat : Bapak SOEWADJI
3.3. Tanah Kavling No. 3 ukuran 7 x 12 m2 dibeli oleh Penggugat III (SUYATMI), dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Bapak PORWANTO
- Sebelah Selatan : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Ibu CH NISAK
- Sebelah Barat : Bapal MUSTOFA
3.4. Tanah Kavling No. 5 ukuran 7 x 12 m2 dibeli oleh Penggugat III (USMAN), dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Bapak HARIONO
- Sebelah Selatan : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Jalan Desa  
- Sebelah Barat : Ibu CH NISAK
3.5. Tanah Kavling No. 6 dan Kavling No. 7 ukuran 7 x 12 m2 dibeli oleh Penggugat V (M. MUBIN, ST.), dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Bapak SOEWADJI
- Sebelah Timur : Ibu KUSWINDARI
- Sebelah Barat : Jalan Desa
3.6. Tanah Kavling No. 8 ukuran 7 x 12 m2 dibeli oleh Penggugat VI (ELLY ZUNAIDAH), dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Bapak SARTONO 
- Sebelah Timur : Ibu SUNIMAH 
- Sebelah Barat : Ibu KUSWINDARI
3.7. Tanah Kavling No. 9 ukuran 7 x 12 m2 dibeli oleh Penggugat VII (KUSWINDARI), dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Ibu SRI KATMI
- Sebelah Timur : Ibu ELLY 
- Sebelah Barat : Bapak M. MUBIN, ST.
3.8. Tanah Kavling No. 10 ukuran 6 x 12 m2 oleh Penggugat VIII (SUNIMAH), dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Bapak WITO
- Sebelah Timur : Jalan Desa 
- Sebelah Barat : Ibu ELLY
3.9. Tanah Kavling No. 11 dan No. 12 ukuran 7 x 12 m2 dibeli oleh Penggugat I (SEOWADJI ANTONO), dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Bapak M. MUBIN, ST.
- Sebelah Selatan : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Ibu SRI KATMI 
- Sebelah Barat : Jalan Desa
3.10. Tanah Kavling No. 13 ukuran 6 x 12 m2 dibeli oleh Penggugat IX (SARTONO), dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Ibu ELLY
- Sebelah Selatan : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Bapak WITO 
- Sebelah Barat : Ibu SRI KATMI
3.11. Tanah Kavling No. 14 ukuran 6 x 12 m2 dibeli oleh Penggugat X (SRI KATMI), dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Ibu ELLY
- Sebelah Selatan : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Bapak SARTONO 
- Sebelah Barat : Ibu SOEWADJI
3.12. Tanah Kavling No. 15 ukuran 6 x 12 m2 dibeli oleh Penggugat XI (SUWITO), dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Ibu SUMINAH
- Sebelah Selatan : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Jalan Desa 
- Sebelah Barat : Bapak SARTONO
3.13. Tanah Kavling No. 16 dan No. 17 ukuran 7 x 12 m2 dibeli oleh Penggugat XII (SULAMI), dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Bapak SAKUAT
- Sebelah Timur : Bapak SUPARLAN 
- Sebelah Barat : Jalan Desa
3.14. Tanah Kavling No. 19 dan No. 20 ukuran 7 x 12 m2 dibeli oleh Penggugat XIII (NANIK RUSMINI), dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Bapak SAKUAT
- Sebelah Timur : Jalan Desa
- Sebelah Barat : Bapak SUPARLAN
 
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat;
5. Menyatakan Batalnya Jual Beli yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;
6. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menyerahkan sertifikat serta dokumen tanah lainya atas tanah kavling atau sebagian tanah dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 175 dan 176 kepada Para Penggugat;
7. Menyatakan kepada Turut Tergugat untuk mengurus pecah dan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 175 dan 176 atas nama Para Penggugat;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku;
  
SUBSIDAIR
 
Atau Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat atau berkehendak lain, Mohon Putusan Yang Seadil – Adilnya menurut hukum atau alur dan patut (Ex Aequo Et Bono dan atau Naar Gode Justitie Recht Done) .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak