Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
315/Pdt.G/2024/PN Sda 1.Syamsul Amin, M.M.
2.Rahmat Afandi
3.Mira Mustafidah
Yayasan Pendidikan dan Sosial Ma'arif (YPM) Ngelom Sepanjang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 315/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syamsul Amin, M.M.
2Rahmat Afandi
3Mira Mustafidah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Cupik Suwidarni, S.H.Syamsul Amin, M.M.
2Cupik Suwidarni, S.H.Rahmat Afandi
3Cupik Suwidarni, S.H.Mira Mustafidah
4Drs. H. Noer Sam, S.H. M.Hum.Syamsul Amin, M.M.
5Drs. H. Noer Sam, S.H. M.Hum.Rahmat Afandi
6Drs. H. Noer Sam, S.H. M.Hum.Mira Mustafidah
7Tri Sunarti, S.H.Syamsul Amin, M.M.
8Tri Sunarti, S.H.Rahmat Afandi
9Tri Sunarti, S.H.Mira Mustafidah
Tergugat
NoNama
1Yayasan Pendidikan dan Sosial Ma'arif (YPM) Ngelom Sepanjang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Mohammad Awaluddin Romadhon
2Mohammad Fahmi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan perbuatan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dengan segala akibat hukumnya;
3.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dan/ atau sita persamaan (vergelijkend beslag) terhadap :
-    Sebidang Tanah yang terletak di Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12101322100247 seluas 1287 M2 atas nama MOCHAMMAD ISA MADJID;
-    Sebidang tanah yang terletak Kelurahan Wonocolo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12101321100351 seluas 149 M2 atas nama ISA MADJID;
-    Sebidang tanah yang terletak Kelurahan Wonocolo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12101321100350 seluas 208 M2 atas nama ISA MADJID;
-    Sebidang tanah yang terletak Kelurahan Wonocolo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12101321100352 seluas 143 M2 atas nama ISA MADJID;
Berikut baik benda bergerak maupun benda tetap, namun mohon agar hal itu tetap dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari gugatan ini;
4.    Menghukum Tergugat maupun siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan sertipikat 4 (empat) bidang tanah dalam keadaan baik dan kosong kepada Para Penggugat dan bilamana perlu dengan bantuan aparat negara dan/ atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik materiil dan immateriil kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebesar :
a.    Kerugian Materii, yaitu sebesar Rp. 8,790,000,000,- (delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) yang nantinya uang tersebut akan dibagi untuk ahli waris
b.    Biaya pengurusan perkara sebesar Rp. 150,000,000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
Maka total kerugian materiil adalah Rp. 8,940,000,000,- (delapan milyar Sembilan ratus empat puluh juta rupiah)
c.    Kerugian Immateriil, yakni kerugian yang diderita Para Penggugat yaitu beban psikologis dan Para Penggugat tidak dapat memanfaatkan dan menggunakan harta peninggalan dari almarhum H. Moh. Isa Madjid atau Isa Madjid dan almarhumah Laila Rochma, serta hilang tenaga dan waktu yang nilainya sulit diukur namun dapat diperkirakan sebesar Rp. 5,000,000.000,- (lima milyar rupiah);
Total keseluruhan kerugian materiil dan immaterial yang diderita Para Penggugat adalah sebesar Rp. 13,940,000,000,- (tiga belas milyar Sembilan ratus empat puluh juta rupiah).
6.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 44,000,000,- (empat puluh empat juta rupiah) per bulan apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
7.    Mennghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;   
8.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi atau upaya hukum lainnya ;
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

A T A U;
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
SUBSIDIAIR :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak