Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
119/Pdt.G/2024/PN Sda 1.Tri Astuti
2.Ekky Arditiar Saputra
Nurinda Sari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 119/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tri Astuti
2Ekky Arditiar Saputra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMPI YUSNANDAR, S.Sos., S.H., M.H.Tri Astuti
2IMPI YUSNANDAR, S.Sos., S.H., M.H.Ekky Arditiar Saputra
3Muhammad Romzul Islam, S.H.Tri Astuti
4Muhammad Romzul Islam, S.H.Ekky Arditiar Saputra
Tergugat
NoNama
1Nurinda Sari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1) Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2) Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian sebagaimana akta perdamaian tertanggal 15 Juni 2021 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat.
 
3) Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian sebagaimana yang termuat dalam akta perdamaian tertanggal 15 Juni 2021.
 
4) Menyatakan menghukum Tergugat membayar kerugian materil dan imateril seperti pada gugatan ini, yaitu kerugian materil yaitu sebesar Rp.6.545.000.000 (Enam Miliyar Lima Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) ditambah dengan kerugian imateril sebesar Rp. 5.000.000.000. (lima milyar rupiah). maka total kerugian yang diderita  sebesar Rp 11.545.000 (Sebelas Miliyar Lima Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) dibayarkan secara tunai.
 
5) Mengabulkan dan memberi izin kepada Penggugat untuk menjual obyek tanah a quo melalui pelelangan umum yang dimana hasil penjualan pelelangan tersebut digunakan untuk menutupi hak-hak Penggugat dan sisanya diserahkan kepada Tergugat.
 
6) Menghukum Tergugat untuk melaksanakan dan mentaati putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
 
7) Menetapkan dan menyatakan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas sebuah obyek tanah a quo Ltter C Nomor 703 atas nama R Mustofa dengan Persil 54 d.II seluas 3.740 M2 pada gugatan a quo sebagai sita jaminan (Conservatoir Beslag).
 
8) Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesarRp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan  Tergugat memenuhi kewajibannya;
 
9) Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya yang timbul dalam pekara ini;
 
 
………………………………………………Atau……………………………………………..
 
Agar Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aqequoet Bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak