Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
293/Pdt.P/2024/PN Sda WANITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 293/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WANITO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (nama anak) pada akta kelahiran (anak pemohon) No. 3515 – LT – 16052014 – 0073 dari MUHAMMAD RIDWAN RIZQYANTO menjadi MUHAMMAD RIDWAN FAREL RIZQYANTO
3. Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (anak pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak