Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
347/Pid.Sus/2024/PN Sda RINA WIDYASTUTI, S.H. SUKRON MAMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 347/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2867/M.5.19/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WIDYASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKRON MAMUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUKRON MA’MUN pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Perumahan Purih Bagus Harmoni Kota B9 No. 29 RT. 018 RW. 05 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk lainnya.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut :   ----------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Minggu tangga 10 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib saksi FEBRIANSYAH RAMADHAN dan saksi FARREL NANDANA PURNOMO (keduanya diperiksa dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah terdakwa dan saksi FARREL NANDANA PURNOMO bilang ke saksi FERBRIANSYAH RAMADHAN “ ayo Feb nulungi Dafa “ lalu oleh saksi FEBRIANSYAH “ ayo lo di gas no lo, tapi nangndi  “ lalu saksi FARREL NANDANA PURNOMO menjawab                   “ nulungi Dafa ono masalah ”. Setelah itu saksi FEBRIANSYAH RAMADHAN berjalan menuju kamar terdakwa dan bilang “ nang ndi Bleck Sajammu “ dan terdakwa menjawab “ iku Feb nak kamar golek ono “ dan saksi FEBRIANSYAH RAMADHAN mengambil senjata tajam jenis pedang yang berada di bawah almari pakaian, namun sebelum pergi, terdakwa bilang ke saksi FEBRIANSYAH RAMADHAN “ digowo nangdi “ dan dijawab oleh saksi FEBRIANSYAH RAMADHAN “ digae jogo-jogo ngancani FARREL “ dan terdakwa bilang “ ojok engko onok opo opo “ lalu saksi FEBRIANSYAH RAMADHAN menjawab “ gak po po Kron aman gak tak tok no “, kemudian saksi FEBRIANSYAH RAMADHAN dan saksi FARREL NANDANA PURNOMO pulang namun terdakwa tidak tahu mereka pergi kemana. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 Wib saksi FEBRIANSYAH RAMADHAN datang ke rumah terdakwa mengembalikan senjata tajam jenis pedang milik terdakwa sambil bilang “ iki lo Kron “ lalu terdakwa jawab “ kate nangndi awakmu “ dan dijawab saksi FEBRIANSYAH RAMADHAN “ moleh sahur “, lalu terdakwa menyimpan kembali di bawah lemari pakaian, hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 jam 15.00 Wib terdakwa ditangkap polisi dirumahnya di Perumahan Purih Bagus Harmoni Kota B9 No. 29 RT. 018 RW. 05 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah pedang di bawah lemari dalam kamar. selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sidoarjo guna diproses lebih lanjut

 

-------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya