Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
354/Pdt.G/2024/PN Sda Nuril Yahuda 1.Endah Asruliyah
2.Sumiar Aini
3.Endang Sukowati
4.Ayu Wufidah S
5.Bagus Bachrul S.S
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 354/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nuril Yahuda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Sandhi Wibisono SH MHNuril Yahuda
2Ahmad Arif Munandar, S.H.Nuril Yahuda
3Saiful Bahri, S.H., LL.M.Nuril Yahuda
4Rendy Kholis Haryono, S.H.Nuril Yahuda
5Daniel Hutasoit, S.H.Nuril Yahuda
Tergugat
NoNama
1Endah Asruliyah
2Sumiar Aini
3Endang Sukowati
4Ayu Wufidah S
5Bagus Bachrul S.S
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Semambung, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhannya
2.    Menyatakan bahwa SURAT PERNYATAAN KETERANGAN PEMBAGIAN WARIS TANAH SAWAH tertanggal 17 April 2008, sebagaimana dalam posita nomor 4, yang digunakan para TERGUGAT adalah merupakan surat yang dibuat secara melawan hukum oleh karenanya dinyatakan batal demi hukum;
3.    Menyatakan SURAT PERNYATAAN KETERANGAN PEMBAGIAN WARIS TANAH SAWAH tertanggal 17 April 2008, sebagaimana posita nomor 4, menurut hukum dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
4.    Menghukum Para TERGUGAT membayar kerugian Im-Materiil senilai Rp 100.000.000,-(Seratus Juta rupiah) kepada Penggugat;
5.    Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini dengan baik;
6.    Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas isi putusan ini;
7.    Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak