Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
515/Pid.Sus/2024/PN Sda ROSIDA HUSNIYAH, S.H. MOCH. SANTOSO ALS KENTOS BIN WARIMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 515/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3958/M.5.19/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROSIDA HUSNIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. SANTOSO ALS KENTOS BIN WARIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

       --------Bahwa terdakwa MOCH. SANTOSO ALS KENTOS BIN WARIMAN pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2024, sekira pukul 20.50 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain  dalam tahun 2024, bertempat di depan sebelah sungai di Desa Kraton, Kec. Krian, Kabupaten Sidoarjo  atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa terdakwa MOCH. SANTOSO ALS KENTOS BIN WARIMAN pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2024, sekira pukul 21.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain  dalam tahun 2024, bertempat di depan warung angkringan yang ada di Desa Kraton, Kec. Krian Kab. Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo,  terdakwa, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 112 Ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya