Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2024/PN Sda SITI NAIMAH 1.ENDANG WINARSIH
2.SUMAIYAH
3.SUALIPAH
4.SEMAUN
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI NAIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDREAS YOHANNES TUWO, SH.,SITI NAIMAH
2SUGENG WINARKO, SH.,SITI NAIMAH
3RETNO PURBAWATI, SH.,SITI NAIMAH
4NI LUH PUTU EVA SUSANTI, S.H.SITI NAIMAH
5H. ANANTO HARYO, S.H., M.Hum., M.M.,SITI NAIMAH
6SUKARJI, SH., M.H.SITI NAIMAH
Tergugat
NoNama
1ENDANG WINARSIH
2SUMAIYAH
3SUALIPAH
4SEMAUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomer 36 tertanggal 24 Juni 2016 dan Akta Notaris Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomer :18 tertanggal 19 Juli 2012 yang dimana kedua Akta tersebut dibuat oleh Notaris ASRI NINGTYAS ASMORO,SH ;
4. Menghukum Tergugat IV untuk Membuka Buku Kretek Desa berupa Letter C No.137 tertulis a/n Khabir Bin P.Karjono Blok 14a Kelas d.1 dengan Luas keseluruhan kurang lebih 770 M2:
5. Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp.350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara Tanggung Renteng;
6. Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
7. Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III untuk secara sukarela menyerahkan sebagian haknya Penggugat seluas 385 M2 (tiga ratus delapan puluh lima Meter Persegi) atas Sebidang Tanah beserta bangunan dengan Bukti Letter C No.137 tertulis a/n Khabir Bin P.Karjono Blok 14a Kelas d.1 dengan Luas keseluruhan kurang lebih 770 M2 yang beralamat di Dusun NegoroDermo RT/RW.006/001, Ds.Candinegoro, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Yasan milik H.Mai;
- Sebelah Timur : Parit (Saluran air);
- Sebelah Selatan : Jalan Desa;
- Sebelah Barat : Tanah Milik Chamim;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan (verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad));
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak