INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
84/Pdt.G/2024/PN Sda | SITI NAIMAH | 1.ENDANG WINARSIH 2.SUMAIYAH 3.SUALIPAH 4.SEMAUN |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 84/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomer 36 tertanggal 24 Juni 2016 dan Akta Notaris Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomer :18 tertanggal 19 Juli 2012 yang dimana kedua Akta tersebut dibuat oleh Notaris ASRI NINGTYAS ASMORO,SH ;
4. Menghukum Tergugat IV untuk Membuka Buku Kretek Desa berupa Letter C No.137 tertulis a/n Khabir Bin P.Karjono Blok 14a Kelas d.1 dengan Luas keseluruhan kurang lebih 770 M2:
5. Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp.350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara Tanggung Renteng;
6. Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
7. Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III untuk secara sukarela menyerahkan sebagian haknya Penggugat seluas 385 M2 (tiga ratus delapan puluh lima Meter Persegi) atas Sebidang Tanah beserta bangunan dengan Bukti Letter C No.137 tertulis a/n Khabir Bin P.Karjono Blok 14a Kelas d.1 dengan Luas keseluruhan kurang lebih 770 M2 yang beralamat di Dusun NegoroDermo RT/RW.006/001, Ds.Candinegoro, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Yasan milik H.Mai;
- Sebelah Timur : Parit (Saluran air);
- Sebelah Selatan : Jalan Desa;
- Sebelah Barat : Tanah Milik Chamim;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan (verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad));
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |