INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
166/Pdt.P/2024/PN Sda | Hayullah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 166/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Mengesahkan nama H.GHOZALI (Alm ), HAJI GODJALI DJAWALI, GODJALI DJAWALI, H. GHOZALI, H. GOZALI, H. GOZALI WACHID sesuai dengan yang telah dijelaskan dalam Surat Keterangan Nomor : 400.12.2.1/098/438.7.3.8/2024, yang telah dikeluarkan oleh Kantor Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo merupakan benar satu orang yang sama.
3. Menetapkan bahwa H.GHOZALI (Alm ) atau HAJI GODJALI DJAWALI, GODJALI DJAWALI atau H. GHOZALI atau H. GOZALI atau H. GOZALI WACHID yang memiliki KTP Nomor : 01151.404.91.3.13.90 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Dati II Sidoarjo pada tanggal 01 September 1990 dan telah meninggal dunia pada tanggal 29 Oktober 1998 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3515-KM-10012024-0063 yang dikeluarkan oleh Dispenduk Capil Sidoarjo tertulis GODJALI DJAWALI adalah satu orang yang sama
4. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo ini dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi peralihan hak/ jual beli dihadapan Notaris dan juga pengurusan dokumen penting lainnya.
5. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Para Pemohon; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |