Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.S/2018/PN SDA | RISKI CANDRA DEWI, SH. MH. | ISNAINIK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Nov. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.S/2018/PN SDA | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Okt. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5999/O.5.30/Epp.2/09/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ISNAINIK pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September dalam tahun 2018 bertempat di dalam PT Golden Stef Indonesia Desa Pilang Kec Wonoayu Kab Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika terdakwa yang bekerja di PT Golden Stef Indonesia dibagian Cuting atau Plong sedang merapikan bekas potongan kulit tiba tiba terdakwa melihat 2 (dua) lembar kulit warna hitam dan coklat sehingga timbul niat untuk mengambilnya dengan maksud dan tujuan untuk dipergunakan sebagai bahan tas tanpa seijin pemiliknya langsung mengambil dengan cara menggunakan tangan sebanyak 2 (dua) lembar kulit ukuran masing masing sekitar 1,5 meter warna hitam dan coklat lalu dimasukkan ke dalam kantong plastic warna hitam kemudian dicantolkan di sepeda motor merk Honda Vario supaya terdakwa keluar dari Pabrik bisa membawa kulit tersebut.
Bahwa sebelum terdakwa keluar pabrik perbuatan terdakwa diketahui pihak security sehingga terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan dan diketemukan 2 (dua) lembar kulit warna hitam dan coklat ukuran masing masing sekitar 1,5 meter .
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Golden Stef Indonesia mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah ini lalu terdakwa diproses hingga menjadi perkara ini.
Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |