Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Sda MUHAMMAD RAMADIAN RIYANTO Noer Rachman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD RAMADIAN RIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Noer Rachman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menghukum TERGUGAT dengan menyerahkan surat-surat yang dibutuhkan dalam pembuatan Akta Jual Beli (salinan akta perjanjian jual beli no 92 tertanggal 19-03-2010 dan salinan kuasa jual no 93 tertanggal 19-03-2010)  kepada PENGGUGAT;
3. Memberikan kuasa penuh kepada PENGGUGAT dengan atas nama TERGUGAT untuk mengambil surat-surat yang dibutuhkan untuk keperluan membuat Akta Jual beli Ke notaris sujayanto;
4. Memberikan kuasa penuh kepada PENGGUGAT untuk tanda tangan diatas nama TERGUGAT;
5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
6. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
8. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerboar bij voorroad) meskipun ada perlawanan banding kasasi, maupun verzet;
apabila Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak