Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
158/Pid.Sus/2024/PN Sda | CITRA ANGGUN ANNISA, SH | BAMBANG KUNCORO Bin UMARTONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 158/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1527/M.5.19/Enz.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------ Bahwa Terdakwa BAMBANG KUNCORO Bin UMARTONO pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira jam 09.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Jambu Rt.18 Rw. 03 Ds. Sruni Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, ---------- Perbuatan terdakwa BAMBANG KUNCORO Bin UMARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009. -------------------------
ATAU KEDUA -------- Bahwa Terdakwa BAMBANG KUNCORO Bin UMARTONO bersama-sama dengan JOHANA SUSILOWATI Binti LIEM MBIOMIN (penuntutan secara terpisah), dan TEGAR (Belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira jam 22.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Jambu Rt.18 Rw. 03 Ds. Sruni Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Mereka ---------- Perbuatan terdakwa BAMBANG KUNCORO Bin UMARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |