Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.B/2024/PN Sda LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. SARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 249/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2288 /M.5.19/EOH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LESYA AGASTYA N, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa la terdakwa SARTONO, pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023,sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2023,atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BRI Unit Suko Kel Cemengkalang Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo,atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi Anita Lestari, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--

  • Bahwa saksi korban Anita Lestari adalah istri siri terdakwa Sartono dan dikaruniai 2 (dua) orang anak, saat kejadian tersebut antara saksi Korban Anita Lestari dan terdakwa sudah tidak tinggal 1 (satu) rumah.
  • Bahwa berawal dari saksi Anita Lestari yang pergi ke ATM BRI Unit Suko untuk mengambil uang saat keluar dari ATM bertemu dengan terdakwa yang sedang pulang bekerja, kemudian terdakwa menghampiri saksi korban Anita Lestari dan langsung memukul kepalanya dari arah belakang, karena terkejut kemudian saksi Anita Lestari melihat kebelakang dan berteriak kepada terdakwa bertanya kenapa memukulnya. Mendengar pertanyaan tersebut terdakwa kemudian pergi.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban Anita Lestari mengalami benjolan dibagian belakang kepala sesuai dengan visum et repertum no:2211137 tanggal 18 Maret 2023 yang ditandatangani oleh dr. Evi Diana Fitri, SH Sp. F dokter Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Sidoarjo dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:

1.

Pasien perempuan umur tiga puluh enam tahun status gizi baik

2.

Pada pemeriksaan luar ditemukan benjolan berdiameter kurang lebih empat sentimeter pada bagian belakang kepala

3.

Pemeriksaan tambahan tidak dilakukan

4.

Dari ciri luka tersebut disebabkan kekerasan tumpul

5.

Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan pasien diijinkan pulang

6.

Demikian Visum et Repertum ini dibuat dengan mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya