Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
255/Pid.Sus/2024/PN Sda | ROSIDA HUSNIYAH, S.H. | HARIYANTO als BOGANG bin WAGIMIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 255/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2293/M.5.19/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU: Bahwa terdakwa HARIYANTO als BOGANG bin WAGIMIN, pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, bertempat di rumah Dsn. Pecantingan RT. 11 RW. 04 Kel. Sekardangan, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA: Bahwa terdakwa HARIYANTO als BOGANG bin WAGIMIN, pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Pecantingan RT. 11 RW. 04 Kel. Sekardangan, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |