Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
138/Pdt.G/2024/PN Sda Devi Laukhul Mahfudiyah PT Omah Berkah Karya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 138/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Devi Laukhul Mahfudiyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GERRY KIVEN, S.H., M.HDevi Laukhul Mahfudiyah
2JUNANDA WAHID, S.H., M.H.Devi Laukhul Mahfudiyah
3RANDY BAGUS SAPUTRA, S.HDevi Laukhul Mahfudiyah
Tergugat
NoNama
1PT Omah Berkah Karya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi). 
3. Menyatakan sah dan berharga Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap rekening perbankan Tergugat, dengan Nomor Rekening Bank Central Asia Nomor 0182412692 atas nama PT Omah Berkah Karya
4. Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus yaitu sebagai berikut: 
 
Materil:
- Kewajiban Tergugat sebesar Rp 206.310.000 (dua ratus enam juta tiga ratus sepuluh ribu)
 
Immateril:
- Biaya – biaya, ongkos-ongkos, yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk menyelesaikan perkara ini termasuk kerugian psikis Penggugat atas perbuatan Wanprestasi Tergugat tersebut sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
 
5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak