Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUDJIONO, SH. MH. | SYERA AYU NURAINI | 2 | MAMIK KRUSTININGSIH, S.E., S.H., M.H. | SYERA AYU NURAINI | 3 | NOER CHALIM, S.H., M.H. | SYERA AYU NURAINI | 4 | NUKE TRESSY ANGGRAENI, S.E., S.H., M.H. | SYERA AYU NURAINI | 5 | HARI PURWANTO, S.H. | SYERA AYU NURAINI |
|
Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Rekening :
- Bank Mandiri, nomor rekening: 1020012341233, atas nama: Synergy First Logistics PT;
- Bank BCA, nomor rekening: 6800433388, atas nama: Synergy First Logistics PT;
- Bank BCA, nomor rekening: 6800864516, atas nama: Synergy First Logistics PT;
- Permata Bank, nomor rekening: 3830192599, atas nama: PT Synergy First Logistics;
maupun barang tetap yaitu berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pondok Betung Raya No. 45, RT. 002/RW.004 Kel. Pondok Karya, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan milik Tergugat maupun milik kantor pusat Tergugat yang jumlahnya sebesar Rp. 1.070.774.000,- (satu milyar tujuh puluh juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan audit yang dilakukan oleh Tergugat pada tanggal 01 Juni 2024 sampai dengan saat ini adalah tidak mengikat;
5. Menyatakan Tergugat telah merugikan Penggugat sebesar Rp. 1.070.774.000,- (satu milyar tujuh puluh juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.070.774.000,- (satu milyar tujuh puluh juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet (uit voerbaar bij voerraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|