Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
263/Pdt.G/2024/PN Sda tonny prajogo MOCHAMMAD SOCHIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 263/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1tonny prajogo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SETIONO PRIBUDI, SHtonny prajogo
2ADI CIPTA NUGRAHA, SH., MHtonny prajogo
Tergugat
NoNama
1MOCHAMMAD SOCHIB
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 2.614.911.660,- (dua miliar enam ratus empat belas juta sembilan ratus sebelas ribu enam ratus enam puluh rupiah);
4. Menghukum TERGUGAT membayar kepada Penggugat ganti rugi immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo atas Tanah dan Bangunan yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro RT. 007, RW. 002, Lebo, Kabupaten Sidoarjo;
6. Menghukum TERGUGAT membayar kepada PENGGUGAT uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap harinya kepada PENGGUGAT secara terus menerus setiap kali TERGUGAT melanggar isi putusan ini, baik sebagian atau seluruhnya, terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT supaya membuka seluruh aset tanah atas nama TERGUGAT kemudian melakukan Pemblokiran sertifikat tanah yang terdaftar atas nama TERGUGAT hingga Melakukan pencatatan dan registrasi apabila terjadi peralihan Hak dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT berdasarkan putusan pengadilan Negeri Sidoarjo guna untuk memenuhi isi putusan;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo cq. Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak