Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.B/2024/PN Sda GURUH WICAHYO, S.H. ABDULLAH JAFAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 238/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2246/M.5.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GURUH WICAHYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH JAFAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa ia Terdakwa ABDULLAH JA’FAR pada hari senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Desember 2023 bertempat di tambal ban milik saksi AGUS EFENDI yang beralamat di Jalan Raya Sukokerto Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo atau setidak tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, oleh karena Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu

---  Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 374 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa ABDULLAH JA’FAR pada hari senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Desember 2023 bertempat di tambal ban milik saksi AGUS EFENDI yang beralamat di Jalan Raya Sukokerto Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo atau setidak tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, oleh karena Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---  Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya