Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
516/Pid.Sus/2024/PN Sda BUDHI CAHYONO, S.H. SURATMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 516/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3960/M.5.19/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUDHI CAHYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURATMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

            Bahwa Terdakwa SURATMAN bersama sama dengan saksi SRI SUPADMI, saksi H. MUHAMMAD FACHRUDDIN dan saksi M. ROKHID (ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing), pada hari Kamis  tanggal 21 Maret 2024 sekitar jam  21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di Dusun Kalitengah  Selatan Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, atau setidak tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak menggunakan merek yang sama  pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

Kedua :

            Bahwa Terdakwa SURATMAN bersama sama dengan saksi SRI SUPADMI, saksi H. MUHAMMAD FACHRUDDIN dan saksi M. ROKHID (ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing), pada hari Kamis  tanggal 21 Maret 2024 sekitar jam  21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di Dusun Kalitengah  Selatan Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, atau setidak tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenisnya yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya