Dakwaan |
Bahwa terdakwa EKO DWI PEPTARI Bin SUDJITO Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024, bertempat di di sekitaran Jl. Sawo Sukadono Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 10.30 Wib saat terdakwa berjalan kaki dari Mushola di daerah Ds. Pekarungan Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo untuk mencari pekerjaan di pertokoan dan pada saat terdakwa sampai di sekitaran Jl. Sawo Sukodono Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo terdakwa melihat sepeda angin warna putih merk JIEYANG yang berada didepan rumah, kemudian sepeda angin tersebut diambil oleh terdakwa untuk mencari pekerjaan
- Bahwa sekira pukul 14.00 Wib dengan menaiki sepeda angin tersebut terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk Honda Supra Nopol : W-5646-NFK, tipe NF125TR, tahun 2013, Warna Hitam Noka. MHIJB9135DK422992 Nosin. JB91E3405769 yang terparkir di teras rumah Botokan RT/RW 003/001 Ds. Sambungrejo Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo dan tidak terkunci stir.
- Bahwa kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk Honda Supra Nopol : W-5646-NFK, tipe NF125TR, tahun 2013, Warna Hitam Noka. MHIJB9135DK422992 Nosin. JB91E3405769 tersebut dan meninggalkan sepeda angin warna putih merk JIEYANG di teras rumah milik saksi SAMIAJI di Botokan RT/RW 003/001 Ds. Sambungrejo Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
- Bahwa selanjutnya kendaraan sepeda motor Honda Supra Nopol : W-5646-NFK tersebut didorong sampai ke Ahli Kunci (alamat lupa) untuk menduplikat kunci sepeda motor Honda Supra Nopol : W-5646-NFK tersebut dan setelah di duplikat / dipalsukan kendaraan sepeda motor Honda Supra Nopol : W-5646-NFK tersebut digunakan oleh terdakwa EKO DWI PEPTARI Bin SUDJITO untuk mencari pekerjaan dan untuk kegiatan sehari – hari.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa EKO DWI PEPTARI Bin SUDJITO tersebut merugikan saksi korban SAMIAJI yang merupakan pemilik kendaraan sepeda motor Honda Supra Nopol : W-5646-NFK sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |