INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
254/Pdt.P/2024/PN Sda | KOMSATUN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | |||||||||
Nomor Perkara | 254/Pdt.P/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Jun. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai WALI Pengampu dari Cucu Kandung Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama MUHAMMAD JAMALUDDIN HADI, Umur 14 Tahun, Laki-laki lahir di Sidoarjo, Tanggal 20 Juni 2010 dan SITI SHOLIKAH, Umur 9 Tahun, Perempuan, lahir di Sidoarjo, Tanggal 15 April 2015;
3. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk bertindak sebagai Wali Pengampu bagi Cucu Pemohon yang masih dibawah umur melakukan semua perbuatan hukum untuk dan atas nama Cucu Pemohon yang belum dewasa, menjual tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00963, NIB; 12100716.02363, Atas nama MUHAMMAD JAMALUDDIN HADI dengan Luas 115 M2 yang terletak setempat dikenal Durungbedug, Desa Durungbedug, Kec. Candi, Kab. Siodarjo;
4. Membebankan Biaya Perkara ini sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |