INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
118/Pdt.G/2024/PN Sda | Sarmi | Slamet | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 118/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Terguggat yang belum melaksanakan Akta Jual Beli dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna untuk balik nama kepada Penggugat adalah Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi);
3. Menyatakan sah Akta Jual Beli antara Tergugat dan Sabar / Sarmi yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo;
4. Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris yang diketahui oleh Lurah Wonocolo dan Camat Taman Kabupaten Sidoarjo, dan berhak mengajukan gugatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Terguggat;
5. Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris dari Sabar adalah pemilik sah atas bangunan rumah diatas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomer 285 Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas Utara Saluran Air, Timur Hak Milik nomer 284, Selatan Jalan, Barat Hak Milik nomer 286 Gambar Situasi nomer 5170/1983, luas 70 M2, tanggal 20 Desember 1983;
6. Menyatakan keputusan ini berlaku sebagai pengganti Akta Jual Beli Antara Penggugat dengan Terguggat atas bangunan rumah diatas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomer 285 Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas Utara Saluran Air, Timur Hak Milik nomer 284, Selatan Jalan, Barat Hak Milik nomer 286 Gambar Situasi nomer 5170/1983, luas 70 M2, tanggal 20 Desember 1983;
7. Menyatakan memberi ijin kepada Penggugat untuk mengurus proses balik nama atas bangunan rumah diatas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomer 285 Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas Utara Saluran Air, Timur Hak Milik nomer 284, Selatan Jalan, Barat Hak Milik nomer 286 Gambar Situasi nomer 5170/1983, luas 70 M2, tanggal 20 Desember 1983, menjadi atas nama Penggugat;
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali (uit voorbaar bij voorrad);
9. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |