Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
286/Pdt.G/2024/PN Sda | PT CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK | ROY SAPUTRA TANAKA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 286/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 24 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | PROVISI : 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi PENGGUGAT secara keseluruhan; 2. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap atas Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi sebagai berikut: Diserahkan kepada PENGGUGAT untuk dilakukan sita revindikasi supaya kelak putusan berkekuatan hukum tetap / In kracht van gewijsde dapat dilaksanakan. PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT telah cedera janji / wanprestasi kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Fasilitas Dana) Nomor : 85602972210 tertanggal 28 Juni 2022; 3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar sejumlah Rp. 316.636.658,- (Tiga Ratus Enam Belas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Enam Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) sebagai bentuk kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil yang di derita PENGGUGAT sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) akibat perbuatan lalai dan/atau wanprestasi TERGUGAT; 5. Menghukum TERGUGAT atau bagi siapapun yang menguasainya untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi sebagai berikut : Merk/Type : TOYOTA ALL NEW KIJANG INNOVA REBORN 2.4 V AT DIESEL Yang telah dibebani dengan jaminan fidusia sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00518487.AH.05.01 Tahun 2022 tertanggal 30 Juni 2022, guna dijual untuk membayar kewajiban tertunggak TERGUGAT kepada PENGGUGAT; 5. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT tanah beserta dengan bangunan yang ada di atasnya yang terletak di : Taman Pondok Indah Blok MM - 24 RT 002 / RW 009 Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya - 66027. Untuk dilakukan penjualan secara lelang maupun bawah tangan, kemudian atas hasil penjualan lelang maupun bawah tangan tersebut digunakan untuk melunasi seluruh hutang - hutang TERGUGAT apabila atas penjualan Objek Jaminan Fidusia belum cukup untuk melunasi seluruh hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh TERGUGAT; 7. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara a quo; SUBSIDAIR :
|
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |