Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2024/PN Sda SAMSUL HUDA, S.H. ALIF PUTRA PERSADA bin YONO PURWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 192/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2138/M.5.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSUL HUDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIF PUTRA PERSADA bin YONO PURWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

            Bahwa ia terdakwa ALIF PUTRA PERSADA bin YONO PURWO pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Perum Safira Juanda resort Blok G3 No. 02 RT.06 RW.02 Desa Dukuh Tengah Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa ALIF PUTRA PERSADA bin YONO PURWO pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Perum Safira Juanda resort Blok G3 No. 02 RT.06 RW.02 Desa Dukuh Tengah Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya