Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.B/2024/PN Sda ADHIEM WIDIGDO, S.H., M.H. 1.Rahmadhani Hady Andrian
2.Dandy Raka Maldini
3.Ryan Atha Firzatullah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 213/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2189 / M.5.19 / EOH.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIEM WIDIGDO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rahmadhani Hady Andrian[Penahanan]
2Dandy Raka Maldini[Penahanan]
3Ryan Atha Firzatullah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Ramadhani Hady Andrian, bersama-sama dengan Terdakwa Dandy Raka Maldini, Terdakwa Ryan Atha Firzatullah, Anak Moh. Tegar Dwi Putra, dan Anak Iqbal Armand Maulana (ke-dua Anak dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari dalam tahun 2024 bertempat di Indomaret Ngaban Desa Ngaban Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi Faqtur Rohman Prayoga yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa I. RAMADHANI HADY ANDRIAN, bersama-sama dengan terdakwa II. DANDY RAKA MALDINI, terdakwa III. RYAN ATHA FIRZATULLAH, Anak MOH. TEGAR DWI PUTRA, Anak IQBAL ARMAND MAULANA (ke-dua Anak dilakukan penuntutan terpisah), saksi MUHAMMAD FERDI PRASTIAWAN, saksi KRISNA ADE WIJAYA, saksi DIRGA AANG NASRULLAH, saksi ADITYA FIRMANSYAH, saksi MUCH. DIMAS OKTAVIANTO, saksi KEVIN ALFITO KRISTIANTO, saksi MOH. FERY ANGGA SAPUTRA, saksi Anak REFAN ARIS DODIK PRASETYO, Sdr. JEFRY dan kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) orang yang tidak dikenal namanya dari kelompok perguruan silat PSHW (Persatuan Setia Hati Winongo) berkumpul di depan SPBU Gelam Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo bermaksud untuk melakukan aksi konvoi mengendarai sepeda motor berbocnengan menuju Kejapanan - Gempol Kabupaten Pasuruan bermaksud mencari orang yang telah melakukan penggeroyokan terhadap teman sesama perguruan silat PSHW dan berdasarkan informasi dari warga sekitar, jika yang melakukan penggeroyokan adalah perguruan silat dari PSHT (Persatuan Setia Hati Terate).
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, rombongan kembali melanjutkan perjalanan menuju arah utara Sidoarjo dan pada saat melintas di Jalan Raya Tanggulangin tepatnya di Indomaret Ngaban, rombongan melihat 2 (dua) orang laki-laki yaitu saksi korban FAQTUR ROHMAN PRAYOGA bersama saksi EDY PRASETYA sedang duduk-duduk di teras halaman depan Indomaret dengan posisi saksi korban FAQTUR ROHMAN PRAYOGA menggenakan hoodie warna hitam bertuliskan “SHORENK” yang artinya komunitas dari kelompok PSHT, mengetahuai hal tersebut seketika itu rombongan berhenti lalu turun dari atas sepeda motor mendekati saksi korban FAQTUR ROHMAN PRAYOGA bersama saksi EDY PRASETYA, kemudian bersama-sama melakukan penggeroyokan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong, menendang menggunakan kaki dan menggunakan sarana berupa helm.
  • Bahwa adapun peran dari masing-masing terdakwa yaitu :
  1. Terdakwa I. RAHMADHANI HADY ANDRIAN menggunakan hoodie warna hitam dan memakai helm cargloss warna biru (telur asin) mengejar saksi EDY PRASETYA yang pada saat itu masuk ke dalam Indomaret namun saksi EDY PRASETYA masuk ke dalam toilet sehingga terdakwa I. RAHMADHANI HADY ANDRIAN keluar dari dalam Indomaret dan memukul saksi korban FAQTUR ROHMAN PRAYOGA yang berada di teras halaman depan Indomaret menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian tangan sebelah kanan.
  2. Terdakwa II. DANDY RAKA MALDINI menggunakan kaos warna hitam bergambar tengkorak bertuliskan ESTEKA yang artinya menggambarkan identitas kelompok silat PSHW dan memakai helm warna hitam memukul saksi korban FAQTUR ROHMAN PRAYOGA menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian wajah / pipi sebelah kanan.
  3. Terdakwa III. RYAN ATHA FIRZATULLAH menggunakan kaos warna biru memukul saksi korban FAQTUR ROHMAN PRAYOGA menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian punggung.
  4. Anak MOH. TEGAR DWI PUTRA menggunakan hoodie warna hitam, celana panjang warna hitam, menggunakan masker buff warna hitam dan helm warna hitam dengan ciri-ciri banyak tempelan stiker memukul saksi korban FAQTUR ROHMAN PRAYOGA menggunakan sarana berupa helm sebanyak 5 (lima) kali mengenai bagian punggung.

 

 

 

  1. Anak IQBAL ARMAN MAULANA menggunakan kaos warna merah, celana pendek jeans warna biru dan menggunakan masker buff warna hitam memukul saksi korban FAQTUR ROHMAN PRAYOGA menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian punggung dan menendang menggunakan kaki sebanyak 1 (satu) kali mengenai lengan tangan sebelah kiri.
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa melakukan penggeroyokan terhadap saksi FAQTUR ROHMAN PRAYOGA karena balas dendam terhadap kelompok silat PSHT yang telah mengeroyokan kelompok silat PSHW.
  • Bahwa akibat dari perbuatan tersebut, saksi korban FAQTUR ROHMAN PRAYOGA mengalami luka sebagaimana dalam hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Porong Nomor : VER/FD110232838/RSPORONG tanggl ….. Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. TOMMY GUMILAR telah melakukan pemeriksaan terhadap orang bernama FAQTUR ROHMAN PRAYOGA dengan hasil Kesimpulan : pada pemeriksaan seorang laki-laki mengaku berusia dua puluh dua tahun, kulit sawo matang, orang ini kooperatif dengan kesadaran sadar penuh, pada pemeriksaan fisik ditemukan benjolan pada pelipis. Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut diatas tidak menyebabkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau jabatan sementara waktu.

 

---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya