Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
160/Pdt.Plw/2024/PN Sda ISHAR 1.PT. Bank Central Asia ( BCA ) KCU Galaxy Surabaya
2.PT. Bank Central Asia ( BCA ) Sidoarjo
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Sidoarjo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 160/Pdt.Plw/2024/PN Sda
Tanggal Surat Sabtu, 18 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISHAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRY ERMAWAN, S.H.ISHAR
2DADE PUJI HENDRO SUDOMO, S.H.ISHAR
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia ( BCA ) KCU Galaxy Surabaya
2PT. Bank Central Asia ( BCA ) Sidoarjo
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Perlawanan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan punya itikad baik ;
3. Menyatakan kebijakan atau keputusan Terlawan I, II, III dan Turut Tergugat yang melakukan Pelaksanaan Lelang merupakan Perbuatan Melawan Hukum                                     ( onrechtmatigedaad ) ;
4. Menyatakan agar proses lelang eksekusi hak tanggungan di tunda dikarenakan adanya selisih jumlah tagihan antara versi atau data Tergugat I, II dengan versi atau data tagihan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan/OJK ;
5. Menyatakan penundaan lelang eksekusi tersebut sampai adanya putusan tetap atau Incraht dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas adanya gugatan Pelawan dalam perkara nomor 93/Pdt.G/2024/PN Sby ;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
 
SUBSIDIAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak