Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Akta Jual Beli yang hingga saat ini masih berada di Notaris dan belum ditanda tangani/disahkan oleh Notaris.
3. Menyatakan batal /tidak sah Surat Perjanjian Kredit No.0000220161024000020 tanggal 18 Januari 2017 antara Penggugat selaku Debitur dan Bank BTN, dan agar dapat dikembalikannya semua pembayaran yang pernah dilakukan oleh Penggugat selaku Debitur.
4. Memerintahkan Notaris untuk bertanggung jawab atas pengembalian pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat selaku pembeli kepada Penjual.
5. Memerintahkan Panitera pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memberikan Salinan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini agar dapat diteruskan kepada Bank BTN.
|