INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G.S/2024/PN Sda | Sudono (Pemimpin Cabang disebut juga Branch Manager PT. BRI (Persero) Tbk Branch Office Sidoarjo) | 1.Winarsih 2.Rochman |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2024/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Jul. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 160.214.337,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan demi hukum obyek agunan sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 01184 atas nama pihak ke 1( satu ) yaitu Winarsih yang terletak di Desa Candipari. Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo merupakan jaminan pelunasan atas hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II pada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya.
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar
- Kewajiban pokok : Rp. 141.187.666,-
- Bunga : Rp 19.026.671,- (+)
- Total Tunggakan (pokok+bunga) : Rp. 160.214.337,-
(Seratus Enam Puluh Juta Ribu Dua Ratus Empat Belas RIbu Tiga Ratus Tiga
Puluh Tujuh Rupiah)
Apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 01184 atas nama pihak ke 1( satu ) yaitu Winarsih yang terletak di Desa Candipari. Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada PARA TERGUGAT;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 01184 atas nama pihak ke 1( satu ) yaitu Winarsih yang terletak di Desa Candipari. Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |