Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
329/Pid.Sus/2024/PN Sda IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH MUCHAMAD FEBRY SURACHMAN BIN SUPENO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 329/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2770/M.5.19/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHAMAD FEBRY SURACHMAN BIN SUPENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----------- Bahwa Terdakwa MUCHAMAD FEBRY SURACHMAN BIN SUPENO pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret dalam Tahun 2024 bertempat di dalam kamar kos di Desa Kedungturi Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa MUCHAMAD FEBRY SURACHMAN BIN SUPENO pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret dalam Tahun 2024 bertempat di dalam kamar kos di Desa Kedungturi Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya