INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
268/Pdt.G/2024/PN Sda | 1.Muhaji 2.Usriati |
PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Krian | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Agu. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 268/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Agu. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan Penggugat sebagai nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk cabang Krian Sidoarjo adalah sebagai debitur yang beritikad baik untuk melunasi kreditnya;
4. Menyatakan Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanggal 13 Mei 2024 atas nama penggugat I yang diajukan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat I tidak sah dan tidak mempunyai hukum yang mengikat atas objek lelang sebagai berikut:
a. Sebidang tanah berserta bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya tertuang dalam setifikat Hak Milik (SHM) No.111, luas 168 M2, atas nama Muhaji, yang terletak di desa. Menatu, kec. Benjeng, kab. Gresik.
b. Sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGB) No. 29, 102 M2 atas nama Muhaji yang terletak di Dsa Boteng, Kec. Menganti, kab. Gresik.
5. Menghukum kepada Tergugat, melalui Tergugat I untuk menghentikan dan/atau menunda atas pelaksanaan Lelang Eksekusi Tanah dan bangunan sebagai berikut:
a. Sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya tertuang dalam Sertifkat Hak Milik (SHM) No.111, 168 M2, atas nama Muhaji, yang terletak di desa. Menatu, Kec. Benjeng, Kab. Gresik.
b. Sebidang tanag beserta bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGB) No. 29, luas 102 M2, atas nama Muhajir, yang terletak di dsa. Boteng, Kec. Menganti, kab. Gresik hingga perkara ini mempunyai hukum tetap.
7. Menyatakan putusan perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi (uittvoorbaar bijvoorrad);
8. Menghukum, Turut Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain. Maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |