Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G.S/2024/PN Sda | PT. Bank Rakyat Indonesia BO Waru Persero Tbk | 1.Muhammad Latib 2.Masluhah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G.S/2024/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Agu. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 160.023.227,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar : - Tunggakan pokok : Rp. 137.085.833,- - Total Kewajiban : Rp.160.023.227,- Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 695 dengan luas 43 M2 atas nama Muhammad Latif tersebut yang terletak di Desa Wonocolo Baru Gang II Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |