Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.B/2024/PN Sda LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. RATNA ANINDIA WARDANI, S.Sos. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 243/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2279/M.5.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LESYA AGASTYA N, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RATNA ANINDIA WARDANI, S.Sos.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------------- Bahwa ia terdakwa RATNA ANINDIA WARDANI, S.Sos. dalam kurun waktu Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang sudah tidak diingat lagi dalam Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 dikantor PT. Importa Jaya Abadi Jl. Nangka Blok A -33 Sruni Pergudangan Tanrice Southgate Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan secara berturut - turut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga merupakan perbuatan berlanjut

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------------- Bahwa ia terdakwa RATNA ANINDIA WARDANI, S.Sos. dalam kurun waktu Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, dikantor PT. Importa Jaya Abadi Jl. Nangka Blok A -33 Sruni Pergudangan Tanrice Southgate Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan secara berturut - turut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga merupakan perbuatan berlanjut

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya