Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
516/Pid.Sus/2024/PN Sda | BUDHI CAHYONO, S.H. | SURATMAN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 516/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3960/M.5.19/Eku.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : Bahwa Terdakwa SURATMAN bersama sama dengan saksi SRI SUPADMI, saksi H. MUHAMMAD FACHRUDDIN dan saksi M. ROKHID (ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing), pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar jam 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di Dusun Kalitengah Selatan Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, atau setidak tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU Kedua : Bahwa Terdakwa SURATMAN bersama sama dengan saksi SRI SUPADMI, saksi H. MUHAMMAD FACHRUDDIN dan saksi M. ROKHID (ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing), pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar jam 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di Dusun Kalitengah Selatan Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, atau setidak tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenisnya yang diproduksi dan/atau diperdagangkan Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |