Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.S/2018/PN SDA RISKI CANDRA DEWI, SH. MH. ISNAINIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.S/2018/PN SDA
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-5999/O.5.30/Epp.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1RISKI CANDRA DEWI, SH. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISNAINIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ISNAINIK pada hari Rabu  tanggal  19 September 2018 sekira pukul 15.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September dalam tahun 2018   bertempat di dalam PT Golden Stef Indonesia Desa Pilang Kec Wonoayu Kab Sidoarjo  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo,  mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada awalnya pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika terdakwa yang bekerja di PT Golden Stef Indonesia dibagian Cuting atau Plong sedang merapikan bekas potongan kulit tiba tiba  terdakwa melihat  2 (dua) lembar kulit warna hitam dan coklat sehingga timbul niat untuk mengambilnya  dengan maksud dan tujuan untuk dipergunakan sebagai bahan tas tanpa seijin pemiliknya  langsung mengambil dengan cara menggunakan tangan sebanyak  2 (dua) lembar kulit ukuran  masing masing sekitar 1,5 meter warna hitam dan coklat lalu dimasukkan ke dalam kantong plastic warna hitam kemudian dicantolkan di sepeda motor merk  Honda Vario supaya  terdakwa keluar  dari Pabrik bisa membawa kulit tersebut.

 

Bahwa sebelum terdakwa keluar pabrik perbuatan terdakwa diketahui pihak security sehingga  terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan dan diketemukan 2 (dua) lembar kulit warna hitam dan coklat ukuran  masing masing sekitar 1,5 meter .

 

Bahwa akibat  perbuatan terdakwa, PT Golden Stef Indonesia mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus  ribu  rupiah)   atau sekitar jumlah ini lalu terdakwa diproses hingga menjadi perkara ini.

 

Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 362  KUHP.

                                                                                                          

Sidoarjo,  29 Oktober 2018

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

RISKI CANDRA DEWI, SH.MH

Jaksa Madya NIP.19671125.199303.2.002

Pihak Dipublikasikan Ya