Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
341/Pid.Sus/2024/PN Sda | ESTI HARJANTI CANDRARINI, S.H. | TRI HANDOYO Bin RINAWAN | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 341/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2866/M.5.19/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
------------- Bahwa terdakwa TRI HANDOYO Bin RINAWAN pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di depan rumah kos di Dusun Menyanggong Desa Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------
KEDUA
------------- Bahwa terdakwa TRI HANDOYO Bin RINAWAN pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di depan rumah kos Dusun Menyanggong Desa Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |