Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.S/2018/PN SDA ADNY MAHMUD, SH. MOH. KARYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.S/2018/PN SDA
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-3660/O.5.30/Epp.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ADNY MAHMUD, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. KARYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MOH KARYADI      pada hari   Selasa      tanggal   08  Mei    2018   sekitar jam 07.00   WIB     atau  disekitar waktu tersebut setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun    2018     bertempat Dsn Beciro   RT 09 Rw 03 Desa Jumputrejo Kec. Sukodono Kab Sidoarjo   atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil sesuatu barang berupa    :   1 (satu) buah Gerinda Potong merek BOSCH warna Biru  yang seluruhnya atau sebagian milik saksi H.HARIS      atau setidak-tidaknya milik  orang lain selain  terdakwa  , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan oleh   ia terdakwa   MOH KARYADI     dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa MOH  KARYADI hendak berjualan kertas di tempat saksi H.HARIS, selanjutnya terdakwa melihat didalam gudang ada sebuah gerinda potong merek BOSCH  warna biru kemudian tanpa ijin pemilknya segera terdakwa MOH KARYADI mengambil gerinda tersebut dan dimasukkan ke dalam tas miliknya yang berwarna hitam. Namun akhirnya perbuatan terdakwa MOH KARYADI    diketahui oleh saksi korban   H.HARIS   selanjutnya dilakukan penggeledahan  berhasil ditemukan gerinda milik saksi H HARIS yang berada dalam tas milik terdakwa . Selanjutnya terdakwa MOH KARYADI   berhasil  ditangkap dan diamankan ke Polsek Sukodono  guna pengusutan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi  korban H. HARIS  mengalami  kerugian  ditaksir  sekitar Rp.500.000

 

Perbuatan    terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal  362    KUHP   

Pihak Dipublikasikan Ya