Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
381/Pid.B/2024/PN Sda BUDHI CAHYONO, S.H. ANITA ULI SRI MARIYANI Als. DESI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 381/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3105/M.5.19/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUDHI CAHYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANITA ULI SRI MARIYANI Als. DESI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ANITA ULI SRI MARIYANI Als. DESI, pada hari Jum’at tanggal 05 April 2024 sekitar jam 05.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, bertempat di Perum Alana Regency Blok-17 Desa Tambak Rejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain  sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya terdakwa Anita Uli Sri Mariyani Als. Desi bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah saksi Ni Putu Adelia Kesumaningsari yang beralamat di Perum Alana Regency No. Blok-17 Desa Tambak Rejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 5 April 2024, saksi Ni Putu Adelia Kesumaningsari pergi ke luar kota bersama keluarga sehingga rumah dalam keadaan sepi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 05 April sekira jam 05.30 Wib, ketika terdakwa sedang membersihkan kamar saksi Ni Putu Adelia Kesumaningsari, melihat dompet di dalam tas yang berisi perhiasan emas sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambilnya.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa tanpa izin mengambil sebuah dompet milik saksi Ni Putu Adelia Kesumaningsari yang berisikan perhiasan gelang emas seberat 2 (dua) gram, 1 (satu) keping logam mulia seberat 2 (dua) gram berikut kartunya, 1 (satu) keping pin emas AXA seberat 5 (lima) gram, dan 1 (satu) keping emas Birthday Wishes seberat 2 (dua) gram berikut kartunya di sebuah rumah saksi Ni Putu Adelia Kesumaningsari.
  • Bahwa terdakwa menjual gelang emas seberat 2 (dua) gram di pasar Wadungasri Kec. Waru Sidoarjo dan terjual sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa Anita Uli Sri Mariyani menjual 1 (satu) keping logam mulia seberat 2 (dua) gram berikut kartunya di pasar Atom Surabaya dan terjual sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menyembunyikan 1 (satu) keping pin emas AXA seberat 5 (lima) gram dan 1 (satu) keping emas Birthday Wishes seberat 2 (dua) gram berikut kartunya di lampu hias yang terletak di ruang tamu rumah saksi Ni Putu Adelia Kesumaningsari.
  • Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil dari penjualan gelang emas dan 1 (satu) keping logam mulia seberat 2 (dua) gram berikut kartunya dengan total Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sudah habis  untuk membayar hutang di kota kudus.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi Ni Putu Adelia Kesumaningsari mengalami kerugian sekitar Rp. 14.300.000,- (empat belas juta tiga ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya skeitar jumlah tersebut.

-------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya