INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
271/Pdt.Plw/2023/PN Sda | 1.ANDY YOHANNES 2.KARTIKA ROSALINE REPI 3.HWANY GUSTI INDRA |
PT.CENTRAM INDONESIA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Agu. 2023 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 271/Pdt.Plw/2023/PN Sda | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Agu. 2023 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
1. Mengabulkan Permohonan Provisi PARA PELAWAN;
2. Menyatakan menunda pelaksaan Eksekusi HT berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 18/Eks.SHT/2023/PN.Sda tanggal 02 Agustus 2023
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Perlawanan yang di ajukan oleh PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang benar dan beritikad baik;
3. Menyatakan Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4067/Desa Tambakrejo seluas 115 M2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15 April 2013 Nomor : 00173/18.07/2013 tertulis atas nama KARTIKA ROSALINE REPI terletak di :
Desa : Tambakrejo
Kecamatan : Waru
Kabupaten : Sidoarjo
Propinsi : Jawa Timur
Adalah milik PELAWAN II
4. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 18/Eks.SHT/2023/PN.Sda tanggal 02 Agustus 2023 adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : : 4067/Desa Tambakrejo seluas 115 M2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15 April 2013 Nomor : 00173/18.07/2013 tertulis atas nama KARTIKA ROSALINE REPI terletak di :
Desa : Tambakrejo
Kecamatan : Waru
Kabupaten : Sidoarjo
Propinsi : Jawa Timur
6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding,Kasasi
7. Menghukum TURUT TERLAWAN I sampai dengan TURUT TERLAWAN II dan TURUT TERLAWAN III untuk tunduk dan patuh dan mentaati isi putusan dalam Gugatan Perlawanan ini;
8. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |