Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
499/Pid.B/2024/PN Sda SULVIANY, S.H., M.H. SAPTA PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 499/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3849/M.5.19/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SULVIANY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPTA PRATAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa ia terdakwa Sapta Pratama pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar Pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Warung kopi perempatan Dungus Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP --------

----------------------------------------------------------A T A U --------------------------------------------------

Kedua:

Bahwa ia terdakwa Sapta Pratama pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar Pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Warung kopi perempatan Dungus Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP -----

 

Pihak Dipublikasikan Ya