Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa FADL AMMAR SALIM BIN KHAIRUDDIN alias Pak Heru alias Haji Solo – Mohd fadl bersama dengan MOCHAMMAD FAIZAL IBRAHIM bin HASAN RIZAL (dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 05.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Jl. Tol Pandaan – Malang KM 63 +800, Dusun Pekunden, Desa Pakukerto, Kec. Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|