Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.G/2024/PN Sda YAYASAN SITI NUR SA'ADAH SIDOARJO 1.BIDIN
2.ISTIANAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 108/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN SITI NUR SA'ADAH SIDOARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG SOETJIPTO, SH., Mhum.YAYASAN SITI NUR SA'ADAH SIDOARJO
2DEANIZ TWOLAHIFEBRI, SH.YAYASAN SITI NUR SA'ADAH SIDOARJO
3Dr. LENY POERNOMO, SH., ST., MH., M.Kn.YAYASAN SITI NUR SA'ADAH SIDOARJO
Tergugat
NoNama
1BIDIN
2ISTIANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah, benar dan berharga (Goed en van waarde verklaren) yang telah diletakkan oleh jurusita Pengadilan Negeri Sidoarjo;
3. Menyatakan sah Penggugat sebagai pihak yang berhak atas sebidang tanah seluas 1.532 M2 terletak di Desa Wonomlati, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas sebagai berikut:
      Sebelah Utara :  Jalan Desa;
Sebelah Barat :  Sungai Kecil (patusan);
Sebelah Selatan :  Tanah Milik Ma’Ani;
Sebelah Timur        :  Tanah Milik Bidin/Istianah, Paini, Miatin;
Sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Tanda Bukti Hak yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3, Surat Ukur No.12.10.03.18.000691/1998 tertulis atas nama yang berhak YAYASAN SITI NUR SA'ADAH;
4. Menyatakan perbuatan para Tergugat mendirikan OBJEK SENGKETA bangunan tambahan dengan ukuran lebar ± 2M (dua meter) X Panjang ± 8 M (delapan meter) atau seluas ± 16 M2 (enam belas meter persegi) disebelah utara dan menempel dengan bangunan rumah milik para Tergugat namun bangunan tambahan yang didirikan tersebut berada diatas tanah hak Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara :  Jalan Desa;
Sebelah Barat :  Tanah Hak Penggugat;
Sebelah Selatan :  Tanah Hak Penggugat;
Sebelah Timur :  Tanah/Rumah Para Tergugat;
tanpa ada persetujuan apapun baik berupa hibah, sewa menyewa atau jual beli dengan Penggugat adalah tanpa alas hak yang sah dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian pada Penggugat;
5. Menghukum para Tergugat serta siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera memindahkan dan membongkar OBJEK SENGKETA berupa bangunan tambahan dengan ukuran lebar ± 2M (dua meter) X panjang ± 8 M (delapan meter) atau seluas ± 16 M2 (enam belas meter persegi) disebelah utara dan menempel dengan bangunan rumah milik para Tergugat namun bangunan tambahan yang didirikan tersebut berada diatas tanah hak Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara :  Jalan Desa;
Sebelah Barat :  Tanah Hak Penggugat;
Sebelah Selatan :  Tanah Hak Penggugat;
Sebelah Timur :  Tanah/Rumah Para Tergugat;
serta mengosongkan dari atas tanah hak Penggugat dalam waktu 14 hari setelah putusan dalam perkara ini diucapkan dan apabila tidak dilaksanakan maka para Tergugat diwajibkan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan; 
6. Menghukum para Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya terhitung sejak surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidoarjo sampai dilaksanakannya putusan dalam perkara ini, dan bilamana para Tergugat tidak melaksanakan pembayaran ganti rugi maka dikenakan pembayaran denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada permohonan verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
8. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara ini;
S U B S I D A I R :

Bilamana Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain terhadap gugatan Penggugat tersebut, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak