Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2024/PN Sda Sudono 1.Siti Cholifah
2.Deni Andri Setyawan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sudono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JONI FAHAMSASudono
2JAYANTI ROSIANASudono
3MUH. KHOZINATUL ASRORSudono
Tergugat
NoNama
1Siti Cholifah
2Deni Andri Setyawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 251.310.109,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;

3.    Menyatakan demi hukum obyek agunan PARA TERGUGAT sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa  Sertifikat Hak Milik Nomor 676 atas nama pihak ke I yaitu Siti Kolipah yang terletak di Desa Gading Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. Merupakan jaminan pelunasan atas hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II pada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya.

4.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar

-    Kewajibanpokok            : Rp. 187.198.293,-
-    Bunga                    : Rp.   64.111.816,-    +
-    TotalTunggakan            : Rp.  251.310.109,-
(Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Seratus Sembilan Rupiah)
Apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa  Sertifikat Hak Milik Nomor 675 atas nama pihak ke I yaitu Siti Kolipah yang terletak di Desa Gading Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikan kepada PARA TERGUGAT;

5.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 676 atas nama pihak ke I yaitu Siti Kolipah yang terletak di Desa Gading Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

6.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak